Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan kerja sama.
Koreksi Anda
