Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu;
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
