Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu; b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda