Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Madiun yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kota Madiun dan Yayasan Perguruan Tinggi Pemerintah Kota Madiun minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
