Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Direktur.
Koreksi Anda
