Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id