Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNM terdiri atas: a. Direktur sebagai organ pengelola; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PNM. (2) Direktur sebagai organ pengelola PNM dipimpin oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta PNM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id