Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan PNM dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id