(1) Tanda pengenal pegawai merupakan identitas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikenakan oleh pegawai selama berada di lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
(1) Tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memiliki ukuran tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm, berisi:
a. lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan diameter 1,2 cm x 1,2 cm, berwarna sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 tentang Lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disingkat Kemendikbud ditulis dengan huruf kapital menggunakan jenis huruf Times New Roman;
c. identitas pegawai yaitu nama pegawai yang bersangkutan ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata dan nomor induk pegawai disingkat NIP ditulis dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman;
d. foto pegawai ukuran 3x4 cm berwarna dengan latar belakang warna biru;
e. nama unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditulis
dengan huruf kapital menggunakan jenis huruf Times New Roman; dan
f. nama Biro, Direktorat, Pusat, Sekretariat Lembaga Sensor Film, atau UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditulis dengan huruf kapital menggunakan jenis huruf Times New Roman.
(2) Tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna dasar putih (Red 255, Green 255, Blue 255) dan warna tambahan sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, berwarna tambahan kuning (Red 250, Green 190, Blue 0);
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) binaannya berwarna tambahan biru muda (Red 0, Green 176, Blue 240);
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan UPT binaannya berwarna tambahan oranye (Red 217, Green 101, Blue 5);
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan UPT binaannya berwarna tambahan hijau (Red 0, Green 176, Blue 80);
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan UPT binaannya berwarna tambahan coklat (Red 154, Green 85, Blue 10),
f. Inspektorat Jenderal berwarna tambahan merah, ukuran warna (Red 200, Green 0, Blue 0);
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan UPT binaannya berwarna tambahan ungu (Red 147, Green 75, Blue 201); dan
h. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan UPT binaannya berwarna tambahan abu-abu (Red 138, Green 138, Blue 138).
(3) Contoh bentuk dan layout tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk pengamanan, bagian belakang tanda pengenal pegawai dilengkapi dengan:
a. kode magnet;
b. nomor kartu pegawai;
c. cap dinas; dan
d. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0246/O/1982 tentang Ketentuan Bentuk, Ukuran, Warna, dan Isi Tulisan Pada Kartu Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang meengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penematannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA