Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 tentang STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
