Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda