Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
