Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan. (2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda