Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan wajib: a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama; b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.
Koreksi Anda