Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penerima bantuan wajib:
a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama;
b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.
Koreksi Anda
