Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri atau kuasa pengguna anggaran. (2) Mekanisme pemberian bantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan keuangan. (3) Mekanisme pemberian bantuan kepada satuan pendidikan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Pasal.id