Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat memperoleh bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Pasal.id