Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat memperoleh bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
