Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bantuan dapat diberikan kepada:
a. taman kanak-kanak (TK);
b. sekolah dasar (SD) atau sekolah dasar luar biasa (SDLB);
c. sekolah menengah pertama (SMP) atau sekolah menengah pertama luar Biasa (SMPLB);
d. sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah menengah luar biasa (SMALB); dan
e. perguruan tinggi;
Koreksi Anda
