Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik di bidang kesenian dalam rangka pelestarian kebudayaan.
(2) Pelestarian kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Koreksi Anda
