Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan. 3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda