Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
