Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk: a. Program Kejuruan; dan b. Paket Kejuruan. (2) Pemilihan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar. (3) Penetapan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat. (4) Pemilihan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua). (5) Penetapan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas: a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Pasal.id