Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk:
a. Program Kejuruan; dan
b. Paket Kejuruan.
(2) Pemilihan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar.
(3) Penetapan peminatan Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat;
b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
(4) Pemilihan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua).
(5) Penetapan peminatan Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas:
a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan
b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Koreksi Anda
