Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peminatan Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa; b. Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Peminatan Bidang Kesehatan; d. Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi; e. Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan; f. Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen; g. Peminatan Bidang Pariwisata; h. Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan i. Peminatan Bidang Seni Pertunjukan. (2) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Gambar Teknik. (3) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Pemrograman Dasar; dan c. Sistem Komputer. (4) Peminatan Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (5) Peminatan Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (6) Peminatan Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Fisika; b. Kimia; dan c. Biologi. (7) Peminatan Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Pengantar Ekonomi dan Bisnis; b. Pengantar Akuntansi; dan c. Pengantar Administrasi Perkantoran. (8) Peminatan Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. IPA Terapan; dan b. Pengantar Pariwisata. (9) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Dasar-Dasar Desain; dan b. Pengetahuan Bahan. (10) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi: a. Wawasan Seni Pertunjukan; b. Tata Teknik Pentas; dan c. Manajemen Pertunjukan.
Koreksi Anda