Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Peminatan Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
b. Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Peminatan Bidang Kesehatan;
d. Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
e. Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
f. Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
g. Peminatan Bidang Pariwisata;
h. Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan
i. Peminatan Bidang Seni Pertunjukan.
(2) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Gambar Teknik.
(3) Peminatan Bidang Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Pemrograman Dasar; dan
c. Sistem Komputer.
(4) Peminatan Bidang Kejuruan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(5) Peminatan Bidang Kejuruan Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(6) Peminatan Bidang Kejuruan Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Fisika;
b. Kimia; dan
c. Biologi.
(7) Peminatan Bidang Kejuruan Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Pengantar Ekonomi dan Bisnis;
b. Pengantar Akuntansi; dan
c. Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8) Peminatan Bidang Kejuruan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. IPA Terapan; dan
b. Pengantar Pariwisata.
(9) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Dasar-Dasar Desain; dan
b. Pengetahuan Bahan.
(10) Peminatan Bidang Kejuruan Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Kejuruan yang meliputi:
a. Wawasan Seni Pertunjukan;
b. Tata Teknik Pentas; dan
c. Manajemen Pertunjukan.
Koreksi Anda
