Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Kejuruan. (2) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bidang Kejuruan; b. Program Kejuruan; dan c. Paket Kejuruan. (3) Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Kejuruan yang memiliki karateristik kejuruan serumpun. (4) Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Kejuruan dalam bentuk satu atau lebih Paket Kejuruan serumpun. (5) Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program Kejuruan. (6) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Pasal.id