Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Kejuruan.
(2) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Bidang Kejuruan;
b. Program Kejuruan; dan
c. Paket Kejuruan.
(3) Bidang Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Kejuruan yang memiliki karateristik kejuruan serumpun.
(4) Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Kejuruan dalam bentuk satu atau lebih Paket Kejuruan serumpun.
(5) Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program Kejuruan.
(6) Spektrum Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
