Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan: a. memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66; dan b. memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah 130. (2) Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Pasal.id