Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik.
(2) Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
Koreksi Anda
