Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial;
c. Peminatan Bahasa dan Budaya; dan
d. Peminatan Keagamaan.
(2) Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi mata pelajaran:
a. Matematika;
b. Biologi;
c. Fisika; dan
d. Kimia.
(3) Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berisi mata pelajaran:
a. Geografi;
b. Sejarah;
c. Sosiologi; dan
d. Ekonomi.
(4) Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran:
a. Bahasa dan Sastra INDONESIA;
b. Bahasa dan Sastra Inggris;
c. Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
d. Antropologi.
(5) Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik.
(6) SMA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik.
(7) MA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik dan Peminatan Keagamaan.
(8) Peminatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama.
(9) Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.
(10)Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(11)Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Koreksi Anda
