Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
