Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
