Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
