Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka melakukan pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. (2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id