Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Penerima bantuan wajib:
a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama;
b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan perjanjian kerja sama melalui kantor kas negara.
Koreksi Anda
