Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, atau Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Mekanisme pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda