Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Persyaratan satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang dapat memperoleh bantuan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Bab III MEKANISME PEMBERIAN
Koreksi Anda
