Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Bantuan dapat diberikan kepada:
a. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
b. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
c. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
d. pusat kegiatan belajar masyarakat;
e. kelompok belajar;
f. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
g. lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
h. unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dipersamakan dengan satuan pendidikan.
Koreksi Anda
