Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. (2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. (3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
Koreksi Anda