Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya.
(3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
Koreksi Anda
