Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2012 tentang PENUTUPAN BALAI PENGEMBANGAN DAN LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua aset dan sumber daya manusia Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi aset dan sumber daya manusia Politeknik Maritim Negeri INDONESIA. (2) Pengalihan aset dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda