SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
No.1980, 2015
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan dasar dan menengah;
e. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, dan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. melaksanakan penyusunan dan penyajian bahan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan pengumpulan data di bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan di bidang dasar dan menengah;
f. melakukan pemutakhiran data di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan masukan standar biaya kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
No.1980, 2015
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran adalah :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
j. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
l. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
No.1980, 2015
i. melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan realisasi anggaran, neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan rekonsiliasi Standar Akuntansi Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan telaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan kajian hukum bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan fasilitasi bantuan hukum bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan analisis organisasi Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
No.1980, 2015
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri;
e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga negara asing yang akan belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan urusan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang penunjang pendidikan bagi satuan pendidikan;
g. melakukan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing jenjang pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyusunan bahan penilaian mutasi siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah INDONESIA atau satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan penyusunan bahan usul penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dengan lembaga/institusi dalam dan luar negeri;
l. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen;
g. melakukan urusan perpustakaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengelolaan poliklinik dan wisma Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.