Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik. (2) Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. (3) Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Pasal.id