Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah. (2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda