Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. (2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi. (3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Pasal.id