Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi.
(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Koreksi Anda
