Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a. partisipasi aktif; dan
b. menyenangkan.
(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Koreksi Anda
