Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas: a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. (3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan. (4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik. (5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.
Koreksi Anda