Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
