Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
