Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, Pasal 48 huruf c, dan Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda