Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter; c. pemberian layanan tes psikologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pembentukan Karakter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id