Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter;
c. pemberian layanan tes psikologi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pembentukan Karakter.
Koreksi Anda
