Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Pembentukan Karakter mempunyai tugas melaksanakan memberikan layanan di bidang pembentukan dan pembinaan karakter.
Koreksi Anda
