Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pembentukan Karakter mempunyai tugas melaksanakan memberikan layanan di bidang pembentukan dan pembinaan karakter.
Koreksi Anda