Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPT Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pembentukan dan pembinaan karakter.
(2) Kepala UPT Pembentukan Karakter bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
