Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pembentukan dan pembinaan karakter. (2) Kepala UPT Pembentukan Karakter bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id