Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
