Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi. (2) Kepala UPT Uji Kompetensi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Pasal.id