Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPT Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Kepala UPT Uji Kompetensi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
