Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
