Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan Polimarin;
c. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
d. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
