Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan Polimarin; c. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa; d. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda